Rumah Sakit Masmitra
Kami Melayani Karena Kami Peduli
(021) 8497 1766

Tata Tertib Pasien & Pengunjung

I. UMUM

1. Semua pasien wajib ditunggu 1 ( satu ) orang penunggu pasien selama dalam perawatan.
2. Untuk mendapatkan informasi tentang pasien yang sedang di rawat dapat menghubungi Nurse Station (Ruang
Perawat) rawat inap.
3. Menjaga kebersihan dan ketertiban kamar perawatan.
4. Dilarang keras merokok di lingkungan RS MASMITRA bagi pasien, pengunjung dan penunggu pasien.
5. Diperkenankan sebanyak 2 (dua) orang secara bergantian untuk memjenguk pasien pada saat waktu berkunjung.
6. Waktu berkunjung pukul 16.00 – 18.00 WIB
Untuk ketenangan pasien selama perawat dilarang mengunjungi pasien diluar waktu berkunjung yang telah
ditentukan.
7. Petugas keamanan atau petugas ruang perawatan berkewajiban untuk menertibkan pengunjung jika waktu
berkunjung telah berakhir.
8. Uang/barang berharga selama masa perawatan atau kunjungan tamu sepenuhnya menjadi tanggung jawan pasien
dan keluarga pasien.
9. Mohon tidak mengambil Foto /video / rekam suara tanpa ada izin resmi dari RS Masmitra sesuai UU no. 36 th
1999 tentang Telekomunikasi Pasal 40 & UU no. 28 th 2014 tentang Hak Cipta.


II. PASIEN

1. Pasien wajib mematuhi dan mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku.
2. Pasien tidak di perkenankan membawa uang, alat elektronik, barang berharga lainnya, minuman keras dan senjata
tajam atau alat yang dapat dijadikan senjata selama dalam perawatan.
3. Pasien tidak diperkenankan membawa alas tidur, bantal, guling, sprei dan selimut pribadi ke dalam ruang
perawatan.
4. Pasien tidak diperkenankan minum obat-obatan tanpa sepengetahuan dan instruksi Dokter/ Perawat Ruangan.
5. Apabila pasien akan keluar ruang perawatan, harus seijin Kepala Ruangan/ Perawat Ruangan.


III. PENGUNJUNG / PENGANTAR PASIEN

1. Untuk mencegah infeksi Nosokomial ( infeksi yang disebabkan oleh kuman Rumah Sakit)
Anak di bawah umur 12 tahun dilarang masuk ruang perawatan.
2. Mematuhi dan mentaati waktu berkunjung yang telah di tetapkan oleh RS MASMITRA
3. Selama berkunjung tidak diperkenankan :
- Makan dan minum didalam maupun di luar ruang perawatan.
- Membawa makanan dan minuman dari luar Rumah Sakit untuk pasien tanpa seizin Dokter/Perawat
Ruangan/Ahli Gizi.
- Membawa senjata tajam atau alat yang dapat dijadikan senjata.
- Tidur/duduk ditempat tidur pasien atau menduduki tempat tidur pasien RS MASMITRA
- Bicara/ tertawa keras.
- Berada/berjalan-jalan diruangan lain tanpa seizin Dokter/ Perawat Ruangan.
- Membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Membawa obat-obatan untuk diberikan kepada pasien tanpa sepengetahuan dan instruksi Dokter/Perawat
Ruangan.
- Mengambil/ Mencuri/Merusak sarana dan prasarana RS MASMITRA.


IV. PENUNGGU PASIEN

1. Untuk mencegah infeksi Nosokomial ( infeksi yang disebabkan oleh kuman Rumah Sakit)
Anak di bawah umur 12 tahun dilarang masuk dan menginap di ruang perawatan.
2. Penunggu wajib memiliki kartu tunggu / acces door dan dibawa selama menunggu pasien.
3. Kartu tunggu / access door wajib di kembalikan kepada RS MASMITRA setelah pasien di izinkan pulang oleh
Dokter/Perawat Ruangan.

Whatsapp-Button